-->

Kemelut Kepemilikan TPI : Klaim Tutut Dianggap Tidak Sah

Kemelut Kepemilikan TPI : Klaim Tutut Dianggap Tidak Sah. Pengacara PT TPI membantah klaim kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) atas kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum TPI Andi Simangunsong saat dikonfirmasi okezone, Minggu (27/6/2010). "Kita tidak mengakui manajemen baru TPI yang ditunjuk atas dasar pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2005," tegas Andi.

Saat ini, lanjut dia, kepemilikan TPI bukan di bawah PT Berkah Karya Bersama. Kepemilikan TPI ada di PT Media Nusantara Citra Tbk ( MNC) sejak 2006 dan diakui Kementerian Hukum dan HAM dan tercatat selama ini.

"Tidak ada stupun pejabat di negeri ini yang dapat menghilangkan kepemilikan saham MNC di TPI. Yang bisa menghilangkan kepemilikan saham adalah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan itu tidak ada sampai saat ini. MNC juga tidak pernah digugat atas kepemilikan TPI," papar Andi.

Andi menjelaskan, hingga kini MNC masih menguasai 75 persen saham TPI. Sebagai perusahaan publik, ada kepentingan publik di dalam tubuh MNC. Sehubungan dengan adanya klaim manajemen baru, lanjut dia, hal itu hanya bisa diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sampai saat ini tidak pernah ada penggantian manajemen. Klaim itu tidak sah,” tutupnya.

Source : http://news.okezone.com/read/2010/06/28/337/347191/pengacara-tpi-klaim-mbak-tutut-tidak-sah

Mohon komentar dengan sopan, SARA atau menaruh LINK Aktif di kotak komentar tidak akan muncul
Show EmoticonHide Emoticon