-->

Siswa SD Gagalkan Perampasan HP

Seorang anak yang masih duduk di bangku SD, Selasa (20/4) malam, berhasil menggagalkan aksi perampasan telepon genggam (HP/hand phone) di depan warung internet di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Anak tersebut bernama Angga Kusuma Pratama (13) warga Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan. Dengan kemampuan bela dirinya berhasil menggagalkan upaya perampasan HP.

Sedangkan tersangka pelaku perampasan HP, bernama Effendi (17) berasal dari Desa Pulo Darat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Aksi berani Angga berawal ketika dia didekati tersangka pelaku yang bernama Effendi.

Awalnya, laki-laki tersebut hanya mengajak bincang-bincang, kemudian menawarkan diri untuk membelikan minuman es kepada korbannya.

Selesai minum es, pelaku mengajak korban main "game" di salah satu warung internet di Desa Teluk Awur.

Pada saat keduanya berada di depan warnet, pelaku meminjam HP korban dengan alasan hendak digunakan mengirim pesan singkat (SMS).

Setelah berhasil meminjam HP korban, pelaku bukannya mengirim sms tetapi mematikan HP korban lalu dimasukkan ke saku celananya.

Mengetahui pelaku berniat jahat, korban bergegas mencabut kunci sepeda motor pelaku, sehingga sempat terjadi percekcokan sebelum akhirnya terjadi perkelahian fisik.

Namun, berkat kepiawaian korban dalam hal bela diri, aksi jahat pelaku berhasil dicegah saat berupaya melarikan diri.

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung memberikan pertolongan kepada korban, sedangkan pelaku berhasil ditangkap dan sempat dipukuli massa.

Beruntung, sebelum kemarahan massa memuncak peristiwa itu bisa dilerai, sedangkan pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polres Jepara.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu terpaksa dilakukan karena membutuhkan uang.

Sedangkan upaya meminjam HP tersebut, sengaja dilakukan untuk mengelabui korbannya.

Pelaku sendiri tidak menduga, calon korbannya yang masih anak-anak dan tidak mungkin berani memberikan perlawanan, ternyata menguasai ilmu bela diri karate.

Sedangkan sepeda motor yang dipakainya, merupakan sepeda pinjaman dari temannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat diancam melanggar pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana.

Sumber : kapanlagi.com

1 Obrolan seru!

Kalo kata orang Betawi bilang :"ga sia2 tong elu belajar silat, berguna juga". visit me back. salam

Mohon komentar dengan sopan, SARA atau menaruh LINK Aktif di kotak komentar tidak akan muncul
Show EmoticonHide Emoticon