KENDAL - Pemkab Kendal mengajukan tambahan 200 formasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010. Surat permohonan penambahan formasi CPNS sudah disampaikan bupati dua minggu yang lalu kepada Mendagri. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kendal Ir Bambang Dwiyono MT, Jumat (15/10)."Kita sudah mengajukan permohonan penambahan formasi CPNS ke Departemen Dalam Negeri dua minggu yang lalu sevanyak 200 formasi," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, sebelumnya pemkab mendapatkan jatah penerimaan CPNS tahun 2010 sebanyak 209 formasi. Namun jumlah tersebut tidak mencukupi kebutuhan pemkab yang kekurangan banyak CPNS, terutama di bidang pendidikan, teknis dan kesehatan. Namun hingga kini surat permohonan tersebut belum ada jawaban dari pusat.
Bambang akan mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS kepada masyarakat pada akhir bulan ini sedangkan tes penerimaan CPNS diperkirakan akan dimulai pada awal bulan Desember mendatang. Tahun ini, seleksi penerimaan CPNS diselenggarakan oleh Pemprov Jateng dan tidak dilakukan secara mandiri seperti tahun lalu.
Formasi umum
Sedangkan saat ditanyakan mengenai pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi CPNS, bupati mengatakan, PTT tidak bisa diangkat menjadi CPNS karena sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2005 pengangkatan PTT menjadi CPNS dilakukan terakhir pada tahun 2009 lalu. Walaupun saat ini masih ada PTT yang belum diangkat menjadi CPNS, pihaknya menyarankan agar mereka bisa mendaftar melalui formasi umum.
Bambang mengatakan, sebelumnya pemkab mendapatkan jatah penerimaan CPNS tahun 2010 sebanyak 209 formasi. Namun jumlah tersebut tidak mencukupi kebutuhan pemkab yang kekurangan banyak CPNS, terutama di bidang pendidikan, teknis dan kesehatan. Namun hingga kini surat permohonan tersebut belum ada jawaban dari pusat.
Bambang akan mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS kepada masyarakat pada akhir bulan ini sedangkan tes penerimaan CPNS diperkirakan akan dimulai pada awal bulan Desember mendatang. Tahun ini, seleksi penerimaan CPNS diselenggarakan oleh Pemprov Jateng dan tidak dilakukan secara mandiri seperti tahun lalu.
Formasi umum
Sedangkan saat ditanyakan mengenai pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi CPNS, bupati mengatakan, PTT tidak bisa diangkat menjadi CPNS karena sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2005 pengangkatan PTT menjadi CPNS dilakukan terakhir pada tahun 2009 lalu. Walaupun saat ini masih ada PTT yang belum diangkat menjadi CPNS, pihaknya menyarankan agar mereka bisa mendaftar melalui formasi umum.
Mohon komentar dengan sopan, SARA atau menaruh LINK Aktif di kotak komentar tidak akan muncul
Show EmoticonHide Emoticon